DASAR HUKUM
DASAR HUKUM

PUDAM TIRTA LAWU

KAB. KARANGANYAR

DASAR HUKUM PPID

 

1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

2.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

5.    Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 24)

6.    Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang  perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 86)

7.    Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 13)

8.    Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar Nomor 690/40.D/VII/2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.

 



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)