PUDAM Tirta Lawu
Kab. Karanganyar
Sejarah Berdirinya PDAM
PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar merupakan salah
satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih
bagi masyarakat umum. Sebelum adanya PDAM, pengelolaan air bersih di
Karanganyar dikelola oleh pihak PERUMNAS Palur yang berada di bawah naungan
Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (sekarang DITJEN Cipta Karya).
Awal dari berdirinya PDAM Tirta Lawu dimulai dengan adanya sebuah proses serah
terima alih kelola air bersih yang dilakukan oleh pihak proyek PERUMNAS Palur
dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dengan dilandasi Surat Keputusan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 12 Maret 1981 Nomor
690/14.6/1981.8 Sejak tanggal 1 April 1981 secara sah air bersih yang dikelola
oleh pihak PERUMNAS Palur dikelola oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Tingkat II
Karanganyar dengan status sama seperti unit-unit usaha yang lainnya. Untuk
menunjang kebutuhan meubelair, peralatan dan alat tulis menulis, maka
pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000,00 yang dibayar
dengan SPMU No. 446/PS/VIII/1981 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
1981/1982.9 Berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
:5/1983 tanggal 23 Februari 1983 PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar secara
resmi telah didirikan, yang disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor : 13/2007 tanggal 25 Juni 2007, menyatakan bahwa
pendirian PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar bertujuan untuk pemenuhan
kebutuhan akan air bersih dan air minum dalam rangka meningk atkan derajat
kesehatan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah
(PAD).